KY Geram Polri Belum Temukan Putusan Palsu Vonis Mati Gembong Narkoba
Jakarta - Sungguh disayangkan Mabes Polri hingga hari
ini belum menemukan bukti pemalsuan pembatalan vonis mati gembong
narkoba Hengky Gunawan. Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga negara
bentukan UUD 1945 meminta Polri serius menangani perkara yang
menggulingkan Ahmad Yamani dari kursi hakim agung ini.
"Kabareskrim
mencarinya di mana? Kalau polisi mintanya ke Mahkamah Agung (MA) atau
kejaksaan di Surabaya pasti dapat," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori
Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Senin (14/1/2013).
Bahkan
Imam melihat dengan mata kepala sendiri putusan yang dipalsu tersebut.
"Saya melihatnya saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) saat
memeriksa Yamani," tandas Imam.
KY meragukan penyelidikan yang
dilakukan kepolisian. Sebab mencari alat bukti pemalsuan berupa putusan
yang telah dipalsu sangat mudah.
"Saya harap polisi serius mengusut perkara ini agar tidak terkesan menghindar dan saling menyandera," cetus Imam.
Selaku
pengawas dan penjaga kehormatan hakim, KY sangat yakin MA akan
akomodatif atas segala langkah penyelidikan dan penyidikan polri. Dia
berharap polisi jangan ragu-ragu menuntaskan kasus tersebut.
"Saya yakin MA akomodatif untuk proses penyidikan," tandas Imam.
Seperti
diketahui, Kabareskrim Komjen Sutarman mengatakan, pihaknya masih
mencari barang bukti yang menguatkan Yamani untuk menjadi tersangka
dalam kasus pemalsuan vonis Hengky Gunawan.
"Penyidik masih
melakukan itu (penyelidikan). Sampai sekarang surat yang itu, barang
buktinya surat itu, surat yang vonis yang aslinya 15 tahun dan yang
surat mungkin diubah menjadi 12 tahun, belum ketemu sama kita," kata
Sutarman.
"Kita harus ketemu dulu surat aslinya. Nah nanti dari
situlah kita bisa mengetahui, apakah memang sengaja dibuat menjadi 12
tahun. Kalau sengaja, siapa yang membuat. Nah itu nantinya akan lari ke
sana, tetapi itu belum ketemu oleh kita," sambung Sutarman.
Sumber : http://news.detik.com/read/2013/01/14/181902/2141901/10/ky-geram-polri-belum-temukan-putusan-palsu-vonis-mati-gembong-narkoba?9911012
Analisis
Analisis
akomodatif = dapat menyesuaikan diri
tandas = pasti dan tegas sekali
... surat yang vonis yang aslinya ... = penggunaan kata 'yang' tidak tepat, seharusnya menjadi surat vonis 'yang' aslinya ...
... dan yang
surat mungkin ... = peletakan kata 'yang' tidak tepat, seharusnya ... dan surat yang mungkin ...
... harus ketemu dulu ... = kata 'ketemu' seharusnya diganti menjadi ... harus 'menemukan' dulu ...
... harus ketemu dulu ... = kata 'ketemu' seharusnya diganti menjadi ... harus 'menemukan' dulu ...
... belum ketemu oleh ... = kata 'ketemu' seharusnya diganti menjadi ... belum 'ditemukan' oleh ...
kata 'nah' = kata seru untuk menyudahi (menukas, menyimpulkan, dsb) perkataan atau jalan pikiran.
note : karena kata yang tidak sesuai dengan EYD adalah sebuah kutipan yang diambil dari ucapan seseorang, maka dalam perbaikan kata tidak harus di lakukan. Tetapi penulis hanya ingin menjadikan kata-kata tersebut menjadi kata yang seharusnya sesuai dengan EYD.
No comments:
Post a Comment