Monday, January 14, 2013

KY Geram Polri Belum Temukan Putusan Palsu Vonis Mati Gembong Narkoba

 

Jakarta - Sungguh disayangkan Mabes Polri hingga hari ini belum menemukan bukti pemalsuan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga negara bentukan UUD 1945 meminta Polri serius menangani perkara yang menggulingkan Ahmad Yamani dari kursi hakim agung ini.

"Kabareskrim mencarinya di mana? Kalau polisi mintanya ke Mahkamah Agung (MA) atau kejaksaan di Surabaya pasti dapat," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Senin (14/1/2013).


Bahkan Imam melihat dengan mata kepala sendiri putusan yang dipalsu tersebut. "Saya melihatnya saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) saat memeriksa Yamani," tandas Imam.

KY meragukan penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Sebab mencari alat bukti pemalsuan berupa putusan yang telah dipalsu sangat mudah.

"Saya harap polisi serius mengusut perkara ini agar tidak terkesan menghindar dan saling menyandera," cetus Imam.

Selaku pengawas dan penjaga kehormatan hakim, KY sangat yakin MA akan akomodatif atas segala langkah penyelidikan dan penyidikan polri. Dia berharap polisi jangan ragu-ragu menuntaskan kasus tersebut.

"Saya yakin MA akomodatif untuk proses penyidikan," tandas Imam.

Seperti diketahui, Kabareskrim Komjen Sutarman mengatakan, pihaknya masih mencari barang bukti yang menguatkan Yamani untuk menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan vonis Hengky Gunawan.

"Penyidik masih melakukan itu (penyelidikan). Sampai sekarang surat yang itu, barang buktinya surat itu, surat yang vonis yang aslinya 15 tahun dan yang surat mungkin diubah menjadi 12 tahun, belum ketemu sama kita," kata Sutarman.

"Kita harus ketemu dulu surat aslinya. Nah nanti dari situlah kita bisa mengetahui, apakah memang sengaja dibuat menjadi 12 tahun. Kalau sengaja, siapa yang membuat. Nah itu nantinya akan lari ke sana, tetapi itu belum ketemu oleh kita," sambung Sutarman.

Sumber : http://news.detik.com/read/2013/01/14/181902/2141901/10/ky-geram-polri-belum-temukan-putusan-palsu-vonis-mati-gembong-narkoba?9911012

Analisis

akomodatif = dapat menyesuaikan diri
tandas = pasti dan tegas sekali
... surat yang vonis yang aslinya ... = penggunaan kata 'yang' tidak tepat, seharusnya menjadi surat vonis 'yang' aslinya ...
... dan yang surat mungkin ... = peletakan kata 'yang' tidak tepat, seharusnya ... dan surat yang mungkin ...
... harus ketemu dulu ... = kata 'ketemu' seharusnya diganti menjadi ... harus 'menemukan' dulu ...
... belum ketemu oleh ... = kata 'ketemu' seharusnya diganti menjadi ... belum 'ditemukan' oleh ...
kata 'nah' = kata seru untuk menyudahi (menukas, menyimpulkan, dsb) perkataan atau jalan pikiran.

note : karena kata yang tidak sesuai dengan EYD adalah sebuah kutipan yang diambil dari ucapan seseorang, maka dalam perbaikan kata tidak harus di lakukan. Tetapi penulis hanya ingin menjadikan kata-kata tersebut menjadi kata yang seharusnya sesuai dengan EYD.

No comments:

Post a Comment