Bela Negara
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha
pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang
mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep
ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa
dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan
kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Bela Negara Indonesia adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas
tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Dasar hukum dalam Usaha Bela Negara di Indonesia.
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara
danKeamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-- - Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Dll
sumber:
http://ilmupengetahuan-dunia.blogspot.com/2013/02/pengertian-bela-negara.html
http://barisankatakata.blogspot.com/2013/04/pengertian-bela-negara-dalam-konteks.html
No comments:
Post a Comment