Politik dan Stategi Nasional, Demokrasi dan Implementasinya, Konsep Strategi Nasional dan Implementasinya
Pengertian Politik
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa
Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik
dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan
policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas,
jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara
dan cara melaksanakannya. Dari uraian tersebut, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
a. Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah
yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi,
politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang
diambil menyangkut sector public dari suatu Negara.
d. Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan
yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
e. distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai –
nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata "strategia"
berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of general" atau
seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.
Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.
Pengertian Politik
Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan
secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan
politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka
penedek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Konsep Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa
yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga
terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang
berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan
(pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini
Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara
langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh
rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pmbangunan selam lima tahun.
implementasi di
Bidang Pertahanan dan Keamanan:
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi
peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi,
memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama
ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara
dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun
kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional
Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan
kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana,
prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan
regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara
bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara
penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.
Implementasi politik
dan strategi national di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan
mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan
warisan colonial dan hokum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak
asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama
yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentukn undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung
kegiatan perekonomian.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah,
murah dan terbuka serta beba korupsi.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implementasi politk
strategi nasional dibidang ekonomi:
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masayarakat.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara
terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi politik
strategi nasional di bidang politik:
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang Undang Dasar 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan
lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan
tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan
rakyat demokratis dan terbuka.
Demokrasi dan Implementasinya
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahnegara
tersebut.
Implementasi
Demokrasi Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat
diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Implementasi
Demokrasi di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat
diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa
diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara
dengan warga lain.
Implementasi
Demokrasi di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat
diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya,
ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda
dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk
menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.
Implementasi
Demokrasi di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara
dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa
dan ikhlas;
- Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan
menghargai pendapat warganya;
- Memiliki kejujuran dan integritas;
- Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
- Menghargai hak-hak kaum minoritas;
- Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
- Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk
menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/diploma-three-program/study-program-of-computer-engineering-d3/pendidikan-kewarganegaraan/politik-strategi-nasional-bagian-1
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://sharemyeyes.blogspot.com/2013/04/tugas-demokrasi-dan-implementasinya.html
No comments:
Post a Comment